Jumat, 04 November 2011

KOPERASI

I.Pengertian :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
II. Macam:
Koperasi Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
III. Landasan dan Azas:
a. Berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. Berazas kekeluargaan.
IV. Tujuan:
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
V. Fungsi dan Peran:
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
VI. Prinsip:
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
a. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
b. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
c. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
d. kemandirian.

VII. Syarat Pendirian:
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
Berkedudukan di wilayah Indonesia;
VIII. Isi Anggaran Dasar (ps.8):
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.
IX. Prosedur permohonan pengesahan (ps.10-11):
adanya permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
bila permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam. waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang;
Setelah pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
X. Status Badan Hukum:
Setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah (ps.9).
XI. Keanggotaan (ps.17-19):
Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi;
Anggota Koperasi yi setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
Koperasi dapat mempunyai anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota;
Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
XII. Hak Anggota (ps.20):
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
XIII. Kewajiban Anggota:
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
XIV. Organ Koperasi (ps. 21 s/d 25):
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
XV. Kewenangan Rapat Anggota (biasa dan luar biasa) yi :
1. Anggaran Dasar;
2. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
5. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
6. Pembagian sisa hasil usaha;
7. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
8. Pertanggungan jawab pengurus dan pengawas dalam pengelolaan:
XVI. Tugas, kewenangan dan tanggung jawab Pengurus:
(1) Pengurus bertugas:
a. mengelola Koperasi dan usahanya;
b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c. menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2)Pengurus berwenang:
a. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota;
d. Mengangkat pengelola ;
(3) Tanggung jawab Pengurus:
a. Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya;
b. Dapat dituntut oleh penuntut umum;
c. Bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut..
XVII. Pengawas
(1)Tugas:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya[
c. Merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga;
(2)Kewenangan:
a. Meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
XVIII. Sumber Modal:
(1)Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok;
. Simpanan wajib;
c. Dana cadangan;
d. Hibah.
(2)Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. Anggota (simpan pinjam);
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
(simpan pinjam);
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah;
f. Modal penyertaan (diatur dengan PP);
XIX. Cara Pembubaran (ps. 46 s/d 50):
1. Keputusan Rapat Anggota yi:
a. memberitahukan kepada para
kreditur dan Pemerintah;
b. selama belum diterima
pemberitahuan tsb
pembubaran belum berlaku;
2. Keputusan Pemerintah, dengan alasan:
a. terdapat bukti bahwa Koperasi yang
bersangkutan tidak memenuhi
ketentuan Undang-undang ini;
b. kegiatannya bertentangan dengan
ketertiban umum dan /atau
kesusilaan;
c. kelangsungan hidupnya tidak dapat
lagi diharapkan



3) Akibat:
a. Anggota hanya menanggung
kerugian sebatas simpanan pokok,
b. Simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
(4) Resmi Hapus:
Semenjak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut
dalam Berita Negara RI.
XX. Panitia/tim Penyelesaian:
(1) Pembentukan:
Oleh Rapat Anggota
Oleh Pemerintah bila dibubarkan Pemerintah;
Selama penyelesaian maka koperasi tsb sebagai
” Koperasi dalam penyelesaian”.
Hak, kewenangan dan kewajiban:
melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama "Koperasi dalam penyelesaian";
mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
membuat berita acara penyelesaian.








Penutup

Tidak dapat dipungkiri, tatanan sosial ekonomi kita sudah masuk dalam tatanan arus global. Karena itu, kita harus lebih banyak dan terus menerus menyoroti nasib buruk ekonomi rakyat yang selalu tertekan oleh pelaku sektor ekonomi modern. Koperasi Indonesia dibentuk, dibangun dan dikembangkan hanya oleh dan untuk anggotanya, yaitu masyarakat Indonesia. walaupun koperasi menjadi beragam, itu hanya pada kegiatan keseharian sebagai akibat dari karakter masyarakat kita yang beragam. Sebagai sebuah lembaga koperasi, aktualisasi prinsip dan nilai tidak harus menyimpang dari “jatidirinya”. Segala penyimpangan, secara konsisten patut ditindak tegas, mulai dari peringatan hingga tindakan hukum. Untuk sampai pada pemahaman makna “nilai dasar dan jatidiri koperasi” diperlukan secara terus menerus pengkajian dan pembelajaran yang benar dan aktual tentang itu. Tentunya tepat sasaran.
Pembelajaran Perkoperasian Indonesia dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, maupun di masyarakat, perlu disesuaikan dengan karakter dan kondisi mereka. Karena itu, perlu selalu dikaji ulang, dicermati dan disesuaikan dengan perkembangan dan kemurniannya.